|
PEMETAAN KASUS KEMATIAN MAFTUH
Seorang pahlawan kembali gugur. Memang, untuk dikenang sebagai pahlawan di negara kita, orang harus memilih mati daripada hidup. Bukan fakta aneh kenapa penghargaan terhadap para pahlawan perjuangan yang masih hidup tidak sebesar penghargaan kepada mereka yang nyawanya melayang, meski penghargaanya hanya berupa monumen atau nisan porselin. Kalaupun ada peringatan tahunan, itu semua hanya tinggal peringatan, tetapi gaung tindakan berupa penerusan cita-cita pahlawan untuk membangun negara tidak kesampaian. Hari ini kembali gugur seorang pahlawan. Maftuh Fauzi telah meninggal dunia setelah dua hari dirawat di RS UKI dan sembilan hari dirawat di RSPP. Belum tahu apa gelar yang diberikan untuk pahlawan satu ini. Apakah pahlawan perjuangan rakyat, pahlawan BBM, atau pahlawan mahasiswa? Sehubungan dengan status kepahlawanan ini, mengetahui penyebab sangat penting. Banyak pihak dengan berbagai kepentingan dan dasar keahliannya telah mendaulat penyebab kematian Maftuh. Selain analisa penyebab, kematian ini juga menyulut tindakan untuk memunculkan lagi kepentingan yang baru. Yang jelas kematian seorang Maftuh bisa menjadi alat untuk saling menganalisa, mencari belang, menguak dan akhirnya menyerang. Sebenarnya secara simpel penyebab kematian Maftuh sudah pasti satu, kehendak Tuhan. Namun jika menjadikan ini kesimpulan, maka Maftuh sendiripun, sambil merem juga bisa mengatakan ini. Beranjak dari sini, melihat kematian Maftuh memang bisa secara sederhana atau dibikin rumit. Pertama coba kita lihat secara kronologi linear. Kematian Maftuh terjadi setelah ia dirawat di tiga rumah sakit dan secara kebetulan akhirnya ia meninggal di RSPP. Jika dirunut berdasarkan tempat dan waktu, maka dari RSPPlah perjalanan mundur dimulai. Coba dilihat apa yang dilakukan RSPP terhadap Maftuh dan apa hasilnya. Ada dua hal yang memang menjadi hak rumah sakit untuk merahasiakannya, yaitu proses dan hasil. Jika sedikit saja kita diberikan hak untuk mengetahui proses pemeriksaan dan mendapatkan gambaran jelas tentang hasilnya, maka akan jelas penyebab kematian Maftuh. Hal yang sama juga bisa dirunut di RS UKI maupun RS Pasar Rebo. Tidak hanya berhenti pada kejelasan proses dan hasil pemeriksaan. Jika mengacu pada tiga tempat, maka transisi antar tempat juga perlu diperhatikan. Perpindahan antara tiga rumah sakit juga perlu dicermati. Hal penting yang perlu dicermati jika seorang pasien dipindahkan adalah alasan rujukan dan kemana dirujuk. Beberapa alasan bisa mendasari seorang pasien dipindahakan dari satu rumah sakit ke rumah sakit yang lain. Kelengkapan rumah sakit, ketersediaan tenaga ahli, tingkat keparahan yang diderita pasien, bisa menjadi alasan rujukan. Ketiga alasan tersebut merupakan alasan yang umum. Tentunya pemindahannya dari yang fasilitasnya kurang ke yang lebih canggih atau dari yang tenaga ahlinya tidak tersedia ke tempat yang menyediakan. Alasan ini kemudian menjadi aneh jika rujukan malah dipindahkan ke rumah sakit yang lebih miskin tenaga atau peralatan, kecuali ada permintaan keluarga karena kendala tempat, misalnya di daerah atau luar negeri. Yang seperti itupun sangat jarang dilakukan. Orang akan lebih mementingkan kebutuhan pasien. Selain alasan dan tempat rujukan, transisi antar rumah sakit juga perlu memperhatikan pihak yang merujuk atau meminta rujukan. Normalnya rujukan dibuat oleh seorang dokter karena mereka adalah pihak yang paling tahu kondisi pasien dan pelayanan yang dibutuhkannya. Meskipun demikian, rujukan seorang dokter juga perlu dilihat tingkat independensinya, apakah atas inisiatif dokter sendiri atau ada pihak lain yang memintanya. Jika ada pihak lain, siapa pihak tersebut dan atas kepentingan apa ia meminta. Lagi-lagi, jika untuk kepentingan pasien, maka hal tersebut masih dikatakan wajar, asal bukan rasionalisasi yang dibuat-buat. Pada kasus Maftuh, pemindahan dari RS UKI ke RSPP atas permintaan pihak Unas juga layak diperhatikan. Jika yang meminta adalah pihak Unas secara institusi dan diserahkan kepada RSPP juga secara insitusi profesional, ini juga masih tergolong wajar. Namun jika pemindahan terjadi atas inisiatif individu, maka perlu dilihat siapa yang punya inisiatif. Yang menarik adalah, adakah keterkaitan dengan permintaan Purek III dan Biro Humas Antar Lembaga Unas untuk mengakhiri aksi tuntutan pembebasan mahasiswa yang ditangkap polisi? Begitu juga penyerahan kepada RSPP, jika diserahkan kepada dokter tertentu, siapa dokter tersebut. Maka kemudian yang perlu dikuak adalah hubungan apa antara orang yang merujuk dan dokter yang bersangkutan. Adakah pihak luar yang punya kepentingan atas proses tersebut, misalnya pihak tertentu di dalam Polisi Pengendalian Massa (Dalmas)? Jika ada, apa kepentingannya? Seluruh analisis di atas adalah pemetaan berdasarkan tempat dan waktu yang terlibat langsung atas hidup dan meninggalnya Maftuh. Di samping dua hal tersebut, coba kita lihat ke dalam diri Maftuh. Artinya kita juga perlu melihat keadaan Maftuh pada saat sebelum, menjelang dan akan meninggal. Tentu saja ini berhubungan dengan analisis waktu dan tempat di atas. Pihak RS UKI menyatakan bahwa dirwatnya Maftuh berawal dari luka pada kepalanya pasca penyerangan aparat. Sedangkan versi dari RSPP menyatakan penyebab kematian Maftuh tersebut karena infeksi sistemik yang berawal dari infeksi paru-paru yang menjalar ke seluruh bagian tubuh. Tidak hanya itu, desakan dari mahasiswa terhadap RSPP memunculkan fakta lain bahwa Maftuh positif terkena HIV. Dua hal yang diungkapkan oleh dua rumah sakit yang berbeda ini bisa jadi sama benarnya. Coba kita lihat berdasarkan analisis keadaan Maftuh waktu sebelum, menjelang dan akan meninggal. Merujuk dari pernyataan RS UKI, bahwa dirawatnya Maftuh merawal dari pemukulan, ini bisa jadi pemicu dirawatnya seseorang di rumah sakit, siapapun itu. Hal ini dibenarkan dengan pernyataan Maftuh bahwa kepalanya bagian atas terasa sakit. Fakta bahwa ia mengalami infeksi paru-paru juga bisa jadi benar. Bahkan jika kita lihat keterpaksaan RSPP untuk mengungkap rahasia pasien bahwa Maftuh positif HIV, bisa dikaitkan dengan rentannya seseorang terkena infeksi. Hanya saja, mungkin RSPP lebih aman jika publik tahu tentang infeksi paru-paru daripada soal HIV. Namun, soal penyebab kematian, itu tidak bisa dipastikan hanya dengan fakta yang kemudian jadi bersifat spekulatif. Mungkin yang perlu diteliti oleh pihak forensik adalah seberapa kuat pemukulan di bagian atas kepala sehubungan dengan kematian, sampai stadium berapa infeksi HIV yang ada di tubuh Maftuh (jika memang ada) dan bagaimana pengaruhnya terhadap kematian, serta yang terakhir adalah seberapa kuat pukulan bisa memicu aktivasi HIV secara cepat hingga menyebabkan kematian. Dari hasil ketiga pemeriksaan ini akhirnya dapat terjawab, apakah orang yang mengikuti demo dalam keadaan segar bugar lebih bisa terbunuh secara tiba-tiba oleh HIV atau oleh pentungan aparat? |
| Leave a Comment: |